"Loading..."

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai sesuai dengan jenis produk dalam negeri, lalu turunannya (penilaian menggunakan acuan dasar hukum Peraturan Menteri) sebagai ketentuan untuk menghitung nilai suatu produk (Barang/Jasa atau gabungan Barang dan Jasa). Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diaplikasikan terhadap fokus atau area yang berbeda seperti: industri barang umum, kelistrikan, elektronika, hingga konstruksi.

Tiga Jenis Produk Dalam Negeri

Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk barang, jasa maupun gabungan antara barang dan jasa dilihat dari komponen dan proses produksi atau pelaksanaannya. Terdapat tiga jenis produk dalam negeri yang dapat dihitung menggunakan metode yang sesuai untuk setiap produk. Perbedaan antara ketiga produk dalam negeri akan dijabarkan di bawah ini: 

1. Barang

Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. Penilaian produk untuk barang ini dinilai mulai dari pembuatan desain, cara mengolah suatu bahan baku/material atau fabrikasi, manufaktur, perakitan sampai barang jadi siap untuk dikirim.

2. Jasa

Jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan. Penilaian produk untuk jasa ini dinilai meliputi manajemen proyek, fasilitas yang digunakan, fabrikasi dan konstruksi sampai dengan kebutuhan atau proyek selesai. 

3. Gabungan antara Barang dan Jasa

Gabungan atau integrasi dari barang dan jasa menggunakan produk barang yang masih memerlukan keahlian tertentu untuk pengaplikasiannya. Gabungan antara barang dan jasa ini membutuhkan produk barang yang telah jadi untuk digunakan di lokasi atau proyek yang bersangkutan dengan bantuan pemasangan, perakitan atau pengecekan dari jasa layanan profesional. 

 

  • Nusapitu Consulting
  • Jalan Duku I No.6 Bogor 16143
  • (+62)82277064994
  • (+62)82277064994
  • client.support@nusapituconsulting.id
© PT. Nusapitu Sinergi Utama
Butuh Bantuan?Hubungi Kami di WhatsApp