Dalam pemilihan produk (barang/jasa/gabungan antara barang jasa) akan diprioritaskan jika memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan penjelasan sebagai berikut:
Suatu produk DIWAJIBKAN untuk dipilih jika TKDN + BMP >= 40% dan TKDN >=25%
Suatu produk DIMAKSIMALKAN untuk dipilih jika TKDN + BMP < 40% dan TKDN >=15%
Suatu produk DIBERDAYAKAN untuk dipilih jika TKDN < 15% dan TKDN >= 10%
Dalam penjelasan di atas, selain nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), ada juga yang dinamakan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang berpengaruh terhadap nilai hasil akhir yang diperhitungkan dalam tender atau pengadaan Barang dan Jasa. Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) akan secara langsung ditambahkan sebagai nilai hasil akhir dengan ketentuan jika nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) belum mencapai 25%. Nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) akan berlaku dan dapat digunakan dalam seluruh produk dalam negeri yang bersertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari produsen/perusahaan yang sama.
Definisi Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) adalah nilai penghargaan yang diberikan kepada perusahaan karena berinvestasi di Indonesia dan memberikan manfaat terhadap perekonomian nasional dengan melakukan kegiatan sebagai berikut:
- Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, termasuk Koperasi Kecil melalui kemitraan
- Memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Lingkungan
- Pemberdayaan masyarakat/lingkungan
- Penyediaan fasilitas pelayanan purna jual