TKDN
Tingkat Komponen Dalam Negeri merupakan nilai atau presentase komponen produksi dalam negeri yang terkandung dalam suatu produk, jasa, atau gabungan keduanya. TKDN dibagi menjadi TKDN Barang (produk), TKDN Jasa, dan TKDN Gabungan Barang dan Jasa
Syarat utama berTKDN adalah:
1. Berinvestasi di Indonesia
2. Berlokasi di Indonesia
3. Berproduksi di Indonesia
4. Barang sudah diproduksi (bukan barang prototype)
5. Bukan barang produksi maklon (harus yang produksi sendiri)
TKDN Barang merupakan nilai TKDN dari setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang menjadi milik Pengguna Barang atau konsumen. TKDN Barang adalah satu-satunya TKDN yang memiliki sertifikat (sertifikat biru untuk TKDN IK dan sertifikat kuning untuk TKDN yang diverifikasi oleh Lembaga Verifikator Independen).
TKDN Jasa merupakan nlai TKDN dari jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu dalam suatu bidang. Contoh: TKDN Jasa Konstruksi.
TKDN Gabungan Barang dan Jasa merupakan nilai TKDN gabungan atau integrasi dari Barang dan Jasa. Produk Barang dan Jasa merupakan barang yang memerlukan instalasi dari penyedia jasa sebagai alat kerja atau service yang termasuk dalam suatu pembelian barang. Contoh: TKDN Proyek Migas.Hal yang berkaitan dengan TKDN dan dapat meningkatkan nilai TKDN (dengan syarat: nilai TKDN di bawah 40%) yaitu Bobot Manfaat Perusahaan. Bobot Manfaat Perusahaan merupakan nilai yang diberikan pada suatu perusahaan jika telah melakukan beberapa hal yaitu: pemberdayaan UKM/IKM, memiliki sertifikat ISO 14001:2015 dan 45001:2018, pemberdayaan lingkungan dan menyediakan fasilitas pelayanan purna jual. Dalam pengadaan barang, TKDN akan ditambah dengan nilai BMP. Nilai BMP dapat ditambahkan ke dalam seluruh nlai TKDN yang perusahaan tersebut miliki jika nilai TKDN masih di bawah 40%.