Pengertian SLF
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang penerbitannya melalui Pemerintah Daerah (Pemda), kecuali untuk Bangunan Gedung fungsi khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat.
Peraturan SLF dimaksudkan untuk menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung, memberikan percepatan serta kemudahan untuk meningkatkan layanan atas perizinan gedung. Cara mendapatkan SLF adalah dengan mengajukan permohonan.
Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi ini dapat diklasifikasikan ke dalam empat kategori yang sesuai menurut jenis dan luasan bangunan sebagai berikut:
Bangunan Kelas A, untuk bangunan non rumah tinggal lebih dari 8 lantai.
Bangunan Kelas B, untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai.
Bangunan Kelas C, untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m².
Bangunan Kelas D, untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m².
Persyaratan SLF
Dalam pengurusannya, tentu sama seperti berbagai dokumen lain, yakni membutuhkan persyaratan lengkap. Dalam pengurusan SLF, Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan beberapa syarat berikut:
Surat pernyataan untuk pemeriksaan kelaikan fungsinya
Surat permohonan untuk mengajukan SLF
Untuk WNI wajib menyertakan KTP dan untuk WNA wajib menyertakan kartu izin tinggal terbatas
Khusus untuk pendirian badan hukum maka membutuhkan beberapa dokumen tambahan, seperti NPWP, akta pendirian, dan surat keputusan. Baru sertifikasi laik fungsi bisa diterbitkan
Bukti kepemilikan bangunan secara sah, dibuktikan dengan memperlihatkan SHM atau SHGB
Salinan Izin Mendirikan Bangunan yang meliputi peta ketetapan rencana kota atau peta KRK, SK IMB, RTLB, serta gambar arsitektur bangunan
Berita acara untuk menunjukkan bahwa pembangunan telah selesai dilakukan
Gambar as built drawing baik dalam bentuk file maupun cetakan
Uji coba instalasi bangunan yang termaktub dalam berita acara
Foto bangunan berikut fasilitasnya.
Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi maka selanjutnya pemohon dapat mengajukan dokumen kepada:
Pemda atau Pemerintah Daerah dapat memberikan izin apabila gedung difungsikan bukan untuk fungsi khusus
Menteri Pekerjaan Umum apabila gedung yang nantinya akan dibangun mengajukan sertifikasi laik fungsi untuk tujuan khusus pada wilayah DKI Jakarta
Gubernur dapat menggantikan peran Menteri Pekerjaan Umum apabila gedung dengan fungsi khusus dibangun pada berbagai provinsi lainnya.
Manfaat Memiliki SLF
1. Keandalan Bangunan Terjamin
Dengan memiliki SLF dapat dipastikan bahwa bangunan gedung yang Anda gunakan adalah bangunan yang telah terjamin keandalannya. Adapun yang dimaksud terjamin keandalan disini artinya bangunan gedung telah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang, seperti memiliki struktur bangunan yang kuat, memiliki persyaratan keselamatan yang sesuai standar.
Serta memiliki sistem sanitasi dan penghawaan yang baik, memiliki kenyamanan ruang gerak dan pandangan yang baik, serta memiliki kelengkapan sarana dan prasarana pemanfaatan yang sesuai standar. Dengan begitu, gedung dapat beroperasi dengan aman dan nyaman karena kepemilikan SLF dapat melindungi pemilik/pengguna bangunan dari hal-hal yang tidak diinginkan.
2. Meningkatkan Nilai Jual Bangunan
Tidak sampai disitu saja, bagi Anda yang berprofesi sebagai pengembang properti bangunan, adanya SLF akan memudahkan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) bangunan gedung. Dengan begitu, adanya SLF secara tidak langsung juga akan meningkatkan nilai jual dari bangunan tersebut.
3. Meningkatkan Investasi Suatu Daerah
Tidak hanya bermanfaat bagi pengguna/pemilik bangunan, adanya SLF juga dapat memberikan manfaat bagi pemerintah. Karena SLF pada bangunan gedung akan membuat peluang investasi daerah semakin tinggi.
Mengapa demikian? Hal ini karena SLF dapat digunakan sebagai syarat agar perumahan (formal dan swadaya) dapat dihuni secara layak, sebagai syarat pembuatan akta pemisahan, syarat WTO (World Trade Organization) dan ILO (International Labour Organization) untuk pembangunan bangunan peruntukan industri, maupun mendorong perkembangan pada sektor pariwisata.
4. Memperoleh Pengakuan Hukum
Manfaat lainnya dari bangunan yang memiliki SLF adalah memperoleh jaminan pengakuan hukum. Bangunan yang memiliki perlindungan hukum tentu akan lebih aman jika suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan begitu, masalah yang terjadi akan lebih mudah untuk diselesaikan jika terdapat pengakuan hukum yang sah dan legal.
Referensi:
https://www.virtualofficeku.co.id/blog_posts/4-manfaat-dari-sertifikat-laik-fungsi-slf/
https://www.sucofindo.co.id/artikel-1/real-estate/sertifikasi-19/apa-manfaat-memiliki-sertifikasi-laik-fungsi-bangunan/
https://www.hukumonline.com/berita/a/tata-cara-pengurusan-sertifikat-laik-fungsi-bangunan-lt6260a9ef6ef41/
https://eticon.co.id/mengenal-slf-dan-manfaatnya/