Apa itu Eco Label
Label ramah lingkungan adalah tanda atau logo sertifikasi yang digunakan bisnis untuk menunjukkan bahwa produk atau layanan mereka memiliki dampak lingkungan yang lebih kecil sepanjang siklus hidupnya dibandingkan dengan produk atau layanan lain. Label ramah lingkungan membantu pelanggan mengidentifikasi produk atau layanan berkelanjutan dengan cepat berdasarkan keberadaannya dalam desain kemasan .
Organisasi internasional, badan pemerintah, dan badan swasta dapat mengeluarkan label ekologi . Kredibilitas klaim mereka dapat bervariasi. Label ekologi dapat berasal dari perusahaan yang menjual produk atau kelompok pakar lingkungan independen yang dikelola secara internasional.
Label ekologi dapat berupa satu atribut, artinya label tersebut berfokus pada satu tahap siklus hidup (yaitu fase penggunaan) suatu produk/jasa atau satu isu lingkungan (yaitu emisi VOC). Label tersebut juga dapat berupa multi-atribut, artinya label tersebut berfokus pada seluruh siklus hidup (pembuatan, penggunaan, pemeliharaan, pembuangan) suatu produk/jasa dan membahas berbagai isu lingkungan yang berbeda (yaitu penggunaan energi, penggunaan bahan kimia, daur ulang, dan lainnya).
Jenis-Jenis Pelabelan Ekologi
1. Tipe I: Label 'klasik'
Label ekologi Tipe I adalah sertifikasi lingkungan pihak ketiga yang memenuhi standar dan kriteria internasional untuk berbagai produk dan layanan. Label ini diberikan kepada bisnis yang memenuhi kriteria ketat untuk proses produksi, bahan yang digunakan, pengemasan , dan dampak lingkungan secara keseluruhan.
Label ekologi Tipe I adalah yang paling dapat diandalkan dan kredibel karena dikeluarkan oleh organisasi independen, kriterianya ditetapkan dan umumnya disetujui oleh banyak badan pemerintahan. Misalnya, Forest Stewardship Council adalah organisasi yang memberikan label ekologi Tipe I. Mereka mensertifikasi produk kayu dan kertas yang bersumber secara berkelanjutan.
2. Tipe II: Label sukarela atau deklarasi diri
Label ekologi Tipe II adalah klaim lingkungan yang dideklarasikan sendiri oleh produsen atau penyedia layanan. Sertifikasi ini sering kali mengandalkan kejujuran dan transparansi perusahaan mengenai kinerja lingkungan dari produk atau layanannya, bukan verifikasi pihak ketiga yang wajib.
Perusahaan yang menggunakan label deklarasi mandiri biasanya berfokus pada aspek keberlanjutan yang sempit. Misalnya, mereka cenderung menggunakan frasa seperti “dapat didaur ulang,” “dapat terurai secara hayati,” dan “dapat dijadikan kompos.”
3. Tipe III: Deklarasi lingkungan
Label ekologi Tipe III seperti rapor produk atau layanan. Label ini dapat digunakan untuk merilis informasi menyeluruh tentang siklus hidup suatu produk atau layanan kepada publik dan membandingkan produk atau layanan tersebut dengan standar dan pedoman internasional. Berdasarkan perbandingan ini, perusahaan dapat mencantumkan label ekologi terkait pada produk mereka.
Perusahaan yang ingin membuat deklarasi lingkungan sering menggunakan kriteria Global Reporting Initiative. Tipe III lebih murah, tetapi juga lebih padat karya. Perusahaan diharuskan melakukan penelitian sendiri dan membandingkan diri dengan standar internasional.
Tahapan Pelaksanaan Verifikasi Ecolabel
Pemohon menentukan klaim lingkungan yang ingin diverifikasi;
Pemohon mengajukan permohonan verifikasi kepada Lembaga Verifikasi Ekolabel;
Lembaga Verifikasi Ekolabel melakukan verifikasi;
Pemohon melakukan registrasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan disertai hasil verifikasi dan data pendukung;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan izin penggunaan logo Swadeklarasi Ekolabel Indonesia kepada Pemohon.
Manfaat Ecolabel
Bagi konsumen, pencantuman logo ekolabel akan memberikan informasi kepada masyarakat dan memfasilitasi aksi nyata untuk merubah pola konsumsi melalui pemilihan produk yang ramah lingkungan, sehingga prinsip green lifestyle dan green consumer dapat terwujud;
Bagi produsen, pencantuman logo ekolabel memberikan apresiasi atau insentif bagi produsen yang telah mulai menghijaukan produk dengan memenuhi standar/kriteria tertentu. Selain itu, citra produk yang ramah lingkungan juga mampu meningkatkan daya saing di pasar domestik dan internasional;
Bagi pemerintah, skema penerapan logo ekolabel akan mendorong timbulnya inovasi dan investasi dalam menghasilkan produk yang ramah lingkungan.
Referensi: