Apa itu NIB?
NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha, merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat dengan mudah mengajukan berbagai izin, termasuk Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
NIB terdiri dari 13 digit angka yang tidak hanya merekam identitas pelaku usaha, tetapi juga tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. Lebih dari sekadar identitas, NIB juga memiliki berbagai fungsi lainnya. Selain digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NIB juga berperan sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan memberikan hak akses kepabeanan.
Salah satu keuntungan utama memiliki NIB adalah pelaku usaha akan secara otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Dan yang menarik, proses pembuatan NIB tidak memerlukan biaya apapun.
Cara Mengajukan NIB
Adapun syarat pengajuan untuk mendapatkan NIB adalah sebagai berikut:
Akta Perusahaan dan AHU (jika badan usaha sudah berbadan hukum)
KTP dan NPWP pribadi/perusahaan
Fotokopi NPWP Direktur (jika usaha berbentuk badan hukum)
Sketsa lokasi perusahaan (jika bisnis adalah badan hukum)
Email yang masih aktif
Nomor telepon yang masih aktif
Lokasi usaha sesuai dengan tata ruang untuk izin melakukan usaha
Identifikasi bentuk usaha: Sebelum memulai proses pendaftaran NIB, penting untuk memahami dengan jelas bentuk usaha. Apakah beroperasi sebagai perorangan, UMKM, atau entitas usaha dengan modal asing atau dalam negeri.
Proses Pendaftaran NIB
Jika semua dokumen dan data sudah siap, pendaftaran bisa dilakukan dan membuat akun OSS melalui laman https://oss.go.id/ . Setelah berhasil memperoleh NIB, langkah berikutnya adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Pastikan bahwa seluruh dokumen dan data yang disiapkan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Dengan NIB dan izin yang sesuai, kegiatan bisnis akan berjalan lebih lancar tanpa hambatan.
Dengan NIB, di harapkan pelaku usaha dapat dengan mudah mengakses berbagai izin dan fasilitas yang diperlukan untuk menjalankan bisnisnya.
Masa Berlaku NIB
Secara umum, NIB memiliki masa berlaku tanpa batas waktu yang tetap. Artinya, setelah NIB diterbitkan, ia akan tetap berlaku selama perusahaan masih beroperasi dan mematuhi peraturan yang berlaku. Berbeda dengan beberapa izin lainnya, NIB tidak memiliki tanggal kedaluwarsa yang perlu diperpanjang secara berkala.
Namun, sangat penting untuk memastikan bahwa informasi dalam NIB tetap akurat dan sesuai dengan kondisi bisnis saat ini. Jika ada perubahan terkait data perusahaan, seperti alamat, jenis usaha, atau pemilik, maka wajib memperbarui informasi tersebut melalui sistem OSS.
Cara Mengecek Masa Berlaku NIB
Akses Situs OSS: Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id.
Login dengan Akun OSS Anda: Gunakan email dan password yang sudah terdaftar pada saat pertama kali mendaftar untuk mendapatkan NIB.
Masuk ke Halaman Profil Usaha: Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman utama yang menampilkan profil perusahaan Anda. Di sini, Anda dapat melihat data lengkap perusahaan, termasuk NIB.
Cek Informasi NIB: Pastikan semua informasi, seperti nama perusahaan, alamat, dan jenis usaha, masih akurat. Sesuaikan dengan kondisi perusahaan saat ini.
Update Data Jika Diperlukan: Jika ada perubahan informasi perusahaan, segera perbarui melalui sistem OSS. Ini memastikan NIB tetap valid.
Referensi:
https://novandi.id/cara-update-nib-berbasis-risiko/
https://djppi.komdigi.go.id/news/langkah-untuk-mendapatkan-nib-bagi-pelaku-usaha
https://founders.co.id/masa-berlaku-nib-informasi-penting-yang-harus-diketahui/?utm_source=article&utm_content=Masa+Berlaku+NIB%3A+Informasi+Penting+Yang+Harus+Diketahui