Pemerintah memiliki harapan bahwa produk atau proyek yang dilaksanaan dalam Pengadaan Barang Jasa (PBJ) lebih banyak menggunakan komponen lokal dimulai dari sumber daya yang termasuk bahan baku/material, pekerjaan, alat yang digunakan juga komponen lain dalam memproduksi suatu produk maupun menjalankan suatu proyek di Indonesia. Hal ini membuat Pengadaan Barang Jasa (PBJ) yang pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dari Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi, yang selanjutnya disebut K/L/D/I maupun BUMN, BUMD, Swasta memerlukan peniaian penawaran peserta Pengadaan Barang Jasa (PBJ) bukan hanya dari segi teknis dan harga saja, namun perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ada dalam suatu Barang/Jasa atau gabungan antara Barang dan Jasa.
Kewajiban dan ketentuan penggunaan produk dalam negeri dilakukan sesuai merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang akan diturunkan dan diterapkan pada lini yang spesifik sesuai dari Kementerian yang berkaitan. Selain itu, untuk membangun bertambahnya produk yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pemerintah memberikan fasilitas berupa:
- Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk penilaian berupa produk barang per satuan
- Preferensi harga dan kemudahan administrasi dalam Pengadaan Barang Jasa (PBJ). Kemudahan administrasi berguna untuk masuk ke tahap awal persyaratan yang diperlukan seperti memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sedangkan preferensi harga merupakan perhitungan Hasil Evaluasi Akhir (HEA) dari penawaran produk yang diajukan dan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis