"Loading..."

Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sesuai dengan tipe/jenis atau karakteristik diperlukan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku dan pola bisnis industri. Maka dari itu pemerintah mengeluarkan Peratuan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2020 tentang Ketentuan Tata Cata Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Elektronika dan Telematika. 

Produk elektronika dan produk telematika dikelompokkan dalam kategori:

a.Produk digital, atau

b.Produk non digital.

Penghitungan nilai TKDN untuk kategori Produk Digital dihitung dengan komposisi:

a. Aspek manufaktur diperhitungkan sebesar 70% dari keseluruhan nilai TKDN, dan

b. Aspek pengembangan diperhitungkan sebesar 30% dari keseluruhan nilai TKDN.

Penghitungan nilai TKDN untuk kategori Produk non Digital dihitung dengan komposisi:

a. Aspek manufaktur diperhitungkan sebesar 80% dari keseluruhan nilai TKDN, dan

b. Aspek pengembangan diperhitungkan sebesar 20% dari keseluruhan nilai TKDN.

Perhitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Aspek Manufaktur dilakukan berdasarkan pembagian antara total biaya Komponen Dalam Negeri (KDN) terhadap harga barang jadi. Harga barang jadi sendiri meliputi biaya produksi/manufaktur yang dikeluarkan untuk menghasilkan 1(satu) satuan produk. Biaya produksi ini meliputi:

a. Biaya untuk bahan (material) langsung

b. Biaya tenaga kerja langsung, dan

c. Biaya tidak langsung pabrik(factory overhead), tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead) dan pajak keluaran.

Selanjutnya, perhitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Aspek Pengembangan dilakukan berdasarkan penelitian dan pengembangan yang dilakukan untuk menghasilkan 1(satu) satuan produk. Kegiatan penelitian dan pengembangan ini bergantung pada proses sebagai berikut:

a. Piranti Lunak

b. Desain Industri

c. Desain Tata Letak

  • Nusapitu Consulting
  • Jalan Duku I No.6 Bogor 16143
  • (+62)82277064994
  • (+62)82277064994
  • client.support@nusapituconsulting.id
© PT. Nusapitu Sinergi Utama
Butuh Bantuan?Hubungi Kami di WhatsApp