Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan dan Ketentuan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai diatur pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022.
Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai meliputi:
a. KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih; dan
b. KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga.
SPESIFIKASI KBL BERBASIS BATERAI HARUS MENUNJUKKAN FUNGSI:
• Penggunaan daya motor listrik (kW)
• Pemanfaatan kapasitas baterai (kWh)
• Pengisian ulang daya listrik (pengisian langsung atau penukaran baterai)
Aspek yang dinilai dalam TKDN Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, mulai dari tahun 2024, ada peningkatan pada bobot aspek manufaktur sebagai komponen utama dan penurunan bobot dalam aspek perakitan.
Penghitungan nilai TKDN meliputi kegiatan pada Aspek Manufaktur, Aspek Perakitan dan Aspek Pengembangan yang dilakukan:
▪ Oleh Pemohon sendiri, atau;
▪ Melalui kerja sama dengan perusahaan lain di dalam negeri
Bobot tiap komponen adalah sebagai berikut:
a. Aspek Manufaktur (Komponen Utama 58%, Komponen Pendukung 10%); dan
b. Aspek Perakitan 12%; dan
c. Aspek Pengembangan 20%.
Pertama-tama, mari kita bahas mengenai komposisi untuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat atau Lebih.
Aspek Manufaktur terbagi atas Komposisi Utama (Bodi, Kabin dan/atau Sasis 11%, Baterai 35%, Sistem Penggerak 12%) dan Komposisi Pendukung (Sistem Kemudi 2%, Suspensi 1%, Sistem Pengereman 2%, Ban dan Velg 1%. Kursi dan Sistem Kabel 2%, Sistem Elektronik dan Pendingin Udara 2%)
Aspek Perakitan dihitung mengunakan pemanfaatan tenaga kerja 6% dan penggunaan kerja 6%
Komponen Dalam Negeri (KDN) untuk Aspek Perakitan pada Pemanfaatan Tenaga Kerja dihitung berdasarkan ketentuan:
1. Jumlah tenaga kerja dalam negeri paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari jumlah keseluruhan tenaga kerja pada kegiatan perakitan diperhitungkan dari nilai TKDN:
a) Untuk tahun 2020-2023 sebesar 10% (sepuluh persen), dan
b) Untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 6% (enam persen)
2. Jumlah tenaga kerja dalam negeri paling sedikit 50% (lima puluh persen) hingga di bawah 80% (delapan puluh persen) dari jumlah keseluruhan tenaga kerja pada kegiatan perakitan diperhitungkan
a) Untuk tahun 2020-2023 sebesar 5% (lima persen), dan
b) Untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 3% (tiga persen)
3. Jumlah tenaga kerja dalam negeri kurang dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan tenaga kerja pada kegiatan perakitan diperhitungkan sebesar 0% (nol persen) dari nilai TKDN
Komponen Dalam Negeri (KDN) untuk Aspek Perakitan pada Penggunaan Alat Kerja dihitung berdasarkan: Kegiatan Penyambungan Rangka 1,5%; Kegiatan Pengecatan 1,5%; Perakitan Komponen Hingga Menjadi Kendaraan Utuh 1,5%; Pengujian dan Pengendalian Mutu 1,5%.
Adapun penghitungan nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan dilakukan berdasarkan kegiatan penelitian dan pengembangan KBL Berbasis Baterai yang dilakukan.
Metode penghitungan nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan ini terdiri dari:
1. Aspek Pengembangan berbasis aktivitas penelitian dan pengembangan (Penelitian Pasar (Market Research) 5%, Perencanaan Produk (Product Planning) 15%, Perencanaan Teknis (Design Engineering) 20%, Model Kendaraan (Prototyping) 20%, Pengujian Kendaraan (Testing) 20%, Sertifikasi Kendaraan (Licensing) 20%), ATAU
2. Aspek Pengembangan berbasis investasi di bidang penelitian dan pengembangan diberikan nilai sesuai besaran investasi
- Investasi sebesar minimum 250 miliar dalam lima tahun pertama dan penambahan minimum 10 miliar di tahun keenam mendapatkan nilai TKDN pengembangan 20%
- Investasi sebesar 150-250 miliar dalam lima tahun pertama dan penambahan minimum 7,5-10 miliar di tahun keenam mendapatkan nilai TKDN pengembangan 15%
- Investasi sebesar 100-150 miliar dalam lima tahun pertama dan penambahan minimum 5-7,5 miliar di tahun keenam mendapatkan nilai TKDN pengembangan 10%
- Investasi sebesar 50-100 miliar dalam lima tahun pertama dan penambahan minimum 2,5-5 miliar di tahun keenam mendapatkan nilai TKDN pengembangan 5%
Kedua, mengenai komposisi untuk KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau Tiga.
Aspek Manufaktur terbagi atas Komposisi Utama (Bodi, Kabin dan/atau Sasis 11%, Baterai 35%, Sistem Penggerak 12%) dan Komposisi Pendukung (Sistem Kemudi 2%, Suspensi 2%, Sistem Pengereman 2%, Sistem Pengereman Roda dan Transmisi 2%, Sistem Elektronik 2%)
Aspek Perakitan dihitung mengunakan pemanfaatan tenaga kerja 6% dan penggunaan kerja 6%
Komponen Dalam Negeri (KDN) untuk Aspek Perakitan pada Pemanfaatan Tenaga Kerja dihitung berdasarkan ketentuan:
1. Jumlah tenaga kerja dalam negeri paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari jumlah keseluruhan tenaga kerja pada kegiatan perakitan diperhitungkan dari nilai TKDN:
a) Untuk tahun 2020-2023 sebesar 10% (sepuluh persen), dan
b) Untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 6% (enam persen)
2. Jumlah tenaga kerja dalam negeri paling sedikit 50% (lima puluh persen) hingga di bawah 80% (delapan puluh persen) dari jumlah keseluruhan tenaga kerja pada kegiatan perakitan diperhitungkan
a) Untuk tahun 2020-2023 sebesar 5% (lima persen), dan
b) Untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 3% (tiga persen)
3. Jumlah tenaga kerja dalam negeri kurang dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan tenaga kerja pada kegiatan perakitan diperhitungkan sebesar 0% (nol persen) dari nilai TKDN
Komponen Dalam Negeri (KDN) untuk Aspek Perakitan pada Penggunaan Alat Kerja dihitung berdasarkan: Kegiatan Penyambungan Rangka 1,5%; Kegiatan Pengecatan 1,5%; Perakitan Komponen Hingga Menjadi Kendaraan Utuh 1,5%; Pengujian dan Pengendalian Mutu 1,5%.
Adapun penghitungan nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan dilakukan berdasarkan kegiatan penelitian dan pengembangan KBL Berbasis Baterai yang dilakukan.
Metode penghitungan nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan ini terdiri dari:
1. Aspek Pengembangan berbasis aktivitas penelitian dan pengembangan (Penelitian Pasar (Market Research) 5%, Perencanaan Produk (Product Planning) 15%, Perencanaan Teknis (Design Engineering) 20%, Model Kendaraan (Prototyping) 20%, Pengujian Kendaraan (Testing) 20%, Sertifikasi Kendaraan (Licensing) 20%), ATAU
2. Aspek Pengembangan berbasis investasi di bidang penelitian dan pengembangan diberikan nilai sesuai besaran investasi
- Investasi sebesar minimum 50 miliar dalam lima tahun pertama dan penambahan minimum 5 miliar di tahun keenam mendapatkan nilai TKDN pengembangan 20%
- Investasi sebesar 30-50 miliar dalam lima tahun pertama dan penambahan minimum 3-5 miliar di tahun keenam mendapatkan nilai TKDN pengembangan 15%
- Investasi sebesar 10-30 miliar dalam lima tahun pertama dan penambahan minimum 2-3 miliar di tahun keenam mendapatkan nilai TKDN pengembangan 10%
- Investasi sebesar 1-10 miliar dalam lima tahun pertama dan penambahan minimum 2 miliar di tahun keenam mendapatkan nilai TKDN pengembangan 5%