Dari ketiga jenis produk dalam negeri yang dinilai, yaitu barang, jasa, gabungan antara barang dan jasa. Pemerintah membuat dasar hukum sebagai peraturan yang terkait mengenai penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk jenis barang. Peraturan tersebut dibagi menjadi enam jenis sesuai dengan tipe atau karakteristik barang, yang akan dijelaskan lebih lanjut.
1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011
Untuk Produk Barang Umum
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04 Tahun 2017
Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya
3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017
Untuk Telepon Seluler , Komputer Genggam dan Komputer Tablet
4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020
Untuk Produk Farmasi
5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2020
Untuk Produk Elektronika dan Telematika
6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022
Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai