Proses Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dimulai dengan memastikan produk tersebut masuk dalam kategori produk dalam negeri yang memenuhi syarat yaitu: berinvestasi di Indonesia, berlokasi di Indonesia dan berproduksi di Indonesia. Dengan ketiga pembuktian syarat yang sudah disebutkan, untuk produk yang akan disertifikasi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) perlu untuk dinilai mandiri atau melakukan self-assessment yang dapat dilakukan oleh produsen/perusahaan. Selanjutnya, dari tahapan pembuatan self-assessment, pihak Lembaga Verifikator Indonesia akan mengecek ulang seluruh data dan melakukan kunjungan sebagai salah satu syarat untuk verifikasi atas produk yang akan disertifikasi. Jika telah melewati tahapan pembuatan self-assessment, verifikasi diterima, maka akan dilanjutkan dengan pengesahan yang dilakukan oleh Pihak Kementerian Perindustrian. Untuk sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sudah jadi, produk yang berupa barang akan muncul nilai final Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam sertifikat yang terbit dan terdaftar dalam sistem Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri.
Ada kalanya produsen/perusahaan kurang mengerti mengenai perhitungan self-assessment yang diperlukan untuk pengajuan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Maka dari itu kami memberikan layanan konsultasi sampai dengan verifikasi selesai yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan hasil yang optimal. Pendampingan konsultasi ini berjalan dari awal sampai akhir dengan menggunakan data yang sesuai dan rekomendasi menggunakan konsep sustainability.
Untuk detail dan pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami di sini
WA/CALL: Sitta +62 822-7706-4994
Email: client.support@nusapituconsulting.id