"Loading..."

Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 yang mendefinisikan komponen dalam negeri yang mana difokuskan untuk barang merupakan penggunaan bahan baku/material, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan hingga hasil jadi per produk, semua dilaksanakan di dalam negeri.

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) barang dihitung berdasarkan perbandingan antara biaya dengan komponen dalam negeri dengan biaya total dalam suatu produksi/manufaktur.

Biaya produksi meliputi:

a.biaya untuk bahan (material)langsung;

b.biaya tenaga kerja langsung; dan

c.biaya tidak langsung pabrik (factory overhead):

Biaya inilah yang tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.

Penentuan komponen dalam negeri barang berdasarkan kriteria: bahan baku/material, alat kerja dan fasilitas kerja berdasarkan dalam negeri atau luar negeri

  • Nusapitu Consulting
  • Jalan Duku I No.6 Bogor 16143
  • (+62)82277064994
  • (+62)82277064994
  • client.support@nusapituconsulting.id
© PT. Nusapitu Sinergi Utama
Butuh Bantuan?Hubungi Kami di WhatsApp