Perhitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Industri Farmasi dan Alat Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020.
Industri farmasi adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi. Sedangkan, produk farmasi adalah bahan baku obat dan produk obat.
Nilai TKDN Produk Farmasi sebagaimana dimaksud pada dihitung berdasarkan:
a. kandungan Bahan Baku dengan bobot sebesar 50%;
b. proses Penelitian dan Pengembangan dengan bobot sebesar 30%;
c. proses Produksi dengan bobot sebesar 15%; dan
d. proses Pengemasan dengan bobot sebesar 5%
Bobot kandungan Bahan Baku ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. dalam hal Bahan Baku mengandung Bahan Baku Aktif diberikan penilaian sebesar 65% (enam puluh puluh lima persen); dan
b. dalam hal Bahan Baku mengandung Bahan Baku Tambahan diberikan penilaian sebesar 35% 00% (uga (tiga puluh lima persen),
Pembobotan Proses Penelitian dan Pengembangan ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Pengembangan Obat Baru, diberikan penilaian sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total bobot Penelitian dan Pengembangan
b. Uji Klinis, diberikan penilaian sebesar 30% (tiga puluh persen). dari total bobot Penelitian dan Pengembangan;
c. Formulasi, diberikan penilaian sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari total bobot Penelitian dan Pengembangan; dan
d. BA/BE, diberikan penilaian sebesar 10% (sepuluh persen) dari total bobot Penelitian dan Pengembangan
Bobot proses Produksi ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Proses Pencampuran, diberikan bobot sebesar 60% (enam puluh persen); dan
b. Dosage Forming, diberikan bobot sebesar 40% (empat puluh persen)
Bobot Proses Pengemasan ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Batch Release, diberikan bobot sebesar 50% (lima puluh persen);
b. Pengemasan Primer, diberikan bobot sebesar 40% (empat puluh persen); dan
c. Pengemasan Sekunder, diberikan bobot sebesar 10% (sepuluh persen).