1. DEFINISI P3DN
Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan salah satu peluang untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri pengolahan dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional. Program P3DN adalah upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri daripada produk impor. Salah satu aspeknya adalah mengharuskan instansi pemerintah untuk mengutamakan penggunaan produk-produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dibiayai APBN dan APBD.[1] Melalui Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), Pemerintah berupaya untuk mendorong masyarakat agar lebih banyak menggunakan produk dalam negeri guna menumbuhkan kemandirian bangsa dan meningkatkan peran Indonesia dalam rantai suplai global. Pelaksanaan program P3DN ini sebagai wujud nyata membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri.[2]
1. LATAR BELAKANG P3DN
Untuk pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah perlu meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal tersebut perlu dukungan semua pihak, terutama dari perangkat hukum yang bersifat wajib. Oleh karenanya, beberapa peraturan telah diterbitkan dan mewajibkan penggunaan produk dalam negeri digunakan oleh:
· K/L/PD apabila sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri (DN) atau luar negeri (LN);
· BUMN, BUMD, Swasta yang pembiayaannya berasal dari APBN, APBD dan/atau melalui pola kerjasama antara Pemerintah dengan swasta dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
Implementasi program P3DN dinilai dapat memberikan ruang bagi industri nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi serta kualitas barang dan jasa yang dihasilkan, sehingga mampu bersaing secara mandiri di pasar internasional. Sedangkan, dalam aspek untuk mengurangi ketergantungan pasar domestik terhadap produk impor, P3DN juga menjadi proteksi tambahan terhadap potensi pelemahan nilai tukar.
1. TUJUAN/MANFAAT P3DN
Tujuan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri
b. Meningkatkan kesempatan kerja
c. Meningkatkan utilisasi nasional yang pada akhirnya meningkatkan efisiensi industri sehingga mampu bersaing di pasar dunia
d. Penghematan devisa Negara
e. Mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri melalui pengoptimalan belanja pemerintah.