Pengertian
Harga Evaluasi Akhir, yang selanjutnya disebut HEA, adalah penyesuaian atau normalisasi harga terhadap harga penawaran dalam proses pengadaan barang jasa dimana unsur preferensi harga telah diperhitungkan berdasarkan capaian TKDN dan status perusahaan. Preferensi diberikan jika nilai TKDN Barang >= 25% Pemberian Preferensi Harga digunakan Panitia Lelang untuk keperluan perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) dan tidak mengubah harga penawaran Preferensi harga diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA)
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dinyatakan bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri dengan nilai TKDN + BMP > 40%
Untuk nilai TKDN di atas atau sama dengan 25%, preferensi barang atau jasa maksimal 25% dan pekerjaan konstruksi badan usaha nasional 7,5% di atas harga penawaran terendah perusahaan asing
Rumus Harga Evaluasi Akhir (HEA)
Penghitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) dihitung dengan rumus sebagai berikut:
HEA = (1-Kp) x Hp
HEA = (1-(%TKDN x 25%) x HP
keterangan:
Kp = TKDN x preferensi tertinggi
Kp merupakan Koefisien preferensi
Hp adalah Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik
Dasar Hukum
Pemberian preferensi harga dan harga evaluasi akhir diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.