"Loading..."

Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sesuai dengan tipe/jenis atau karakteristik diperlukan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku dan pola bisnis industri. Maka dari itu pemerintah mengeluarkan Peratuan Menteri Perindustrian Nomor 04 Tahun 2017 tentang Ketentuan Tata Cata Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Produk elektronika dan produk telematika dikelompokkan dalam kategori:

a. PLTS Tersebar Berdiri Sendiri, atau,

b. PLTS Terpusat Berdiri Sendiri, atau

c. PLTS Terpusat Terhubung.

Penghitungan nilai TKDN untuk seluruh kategori dihitung dengan komposisi:

a. Penilaian TKDN Modul Surya, dan

b. Penilaian TKDN Komponen Selain Modul Surya.

Pemberian nilai TKDN untuk aspek PLTS Tersebar Berdiri Sendiri memiliki bobot sebagai berikut:

Barang (Modul Surya 40,50%; Baterai 22,05%; Battery Control Unit 10,59%; Kabel 7,94%; Penyangga modul 6,30%; Aksesoris 2,65%) dan Jasa (Pengiriman 6,67%; Pemasangan 3,33%)

Pemberian nilai TKDN untuk aspek PLTS Terpusat Berdiri Sendiri memiliki bobot sebagai berikut:

Barang (Baterai 25,20%; Penyangga modul Inverter dan Solar 20,70%; Charge Controler 13,50%; Modul Surya 13,14%; Kabel (AC dan DC) 7,20%; DC combiner box 3,06%; Distribution panel 2,70%;  Energy limiter 2,70%; Sistem Proteksi  1,80%) dan Jasa (Pengiriman 4,67%; Pemasangan 3,33%; Konstruksi 2,00%)

Pemberian nilai TKDN untuk aspek PLTS Terpusat Terhubung memiliki bobot sebagai berikut:

Barang (Modul Surya 40,50%; Inverter 13,50%; Penyangga modul 10,80%; Distribution panel 6,30%; Travo 5,40%; DC combiner box 5,40%; Sistem Proteksi 4,50%; Kabel (AC dan DC) 3,60%) dan Jasa (Pengiriman 2,20%; Pemasangan 5,40%; Konstruksi 2,40%)

 

  • Nusapitu Consulting
  • Jalan Duku I No.6 Bogor 16143
  • (+62)82277064994
  • (+62)82277064994
  • client.support@nusapituconsulting.id
© PT. Nusapitu Sinergi Utama
Butuh Bantuan?Hubungi Kami di WhatsApp